| Buku Tamu |

 

 

TUGAS  DAN FUNGSI POKOK BULOG

( KEPUTUSAN PRESIDEN R.I  NO.29 TAHUN 2000 )

 

TUGAS : 

BULOG mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG menyelenggarakan fungsi :

  1. penetapan kebijakan dan pembinaan di bidang manajemen logistik sesuai kebijakan umum pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perencanaan di bidang operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia;
  3. penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi;
  4. penyelenggaraan kegiatan di bidang usaha jasa logistik;
  5. pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia;
  6. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BULOG;
  7. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BULOG secara berdaya guna dan berhasil guna.

 

 

SejarahOPKAktivitas Padi  Direktori Links Buku tamufeedback •