TUGAS
:
BULOG
mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan,
distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
BULOG menyelenggarakan fungsi :
- penetapan kebijakan dan pembinaan di
bidang manajemen logistik sesuai kebijakan umum
pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- perencanaan di bidang operasi, usaha jasa
logistik, keuangan dan sumber daya manusia;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang usaha
jasa logistik;
- pengelolaan keuangan dan sumber daya
manusia;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
semua unsur di lingkungan BULOG;
- pengelolaan sumber daya bagi
terlaksananya tugas BULOG secara berdaya guna dan
berhasil guna.
|